Rabu, 03 April 2013

hukum hak cipta


A.    Hukum Menggunakan Hak Cipta
Hak cipta (copy right) adalah hak eksklusif  bagi pencipta, penerima atau pewaris hak, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan izin untuk memperbanyak atau mengumumkan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak pribadi (khusus) artinya si pemilik berhak untuk melakukan apa saja pada karyanya. Sedangkan pencipta adalah seseorang atau bisa lebih yang mempunyai pemikiran atau inspirasi yang kemudian melahirkan suatu ciptaan yang berdasar pada kemampuan dirinya untuk berimajinasi, kemudian dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Adapun karya-karya yang biasanya mempunyai perlindungan atas ciptaannya yaitu hasil-hasil pemikiran intelektualnya yang biasa disampaikan dalam bentuk artikel dan sebagainya, lagu-lagu dan karya-karya lainnya.[1]
Jelaslah bahwa dengan adanya perlindungan hak cipta, seorang akan termotivasi untuk terus mencipta sesuatu tanpa takut diklaim orang lain bahwa itu adalah karyanya. Karena siapapun yang diketahui menjiplak karya orang lain dan kemudian diakui sebagai karyanya sendiri, maka akan mendapat hukuman pidana seperti dalam undang-undang no 19 tahun 2002 yang terdapat dalam pasal 79 (2 point) bahwa:
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)dan ayat (2)(melanggar hak cipta atas penciptanya) maka akan dipidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana spaling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jelaslah bagi pelanggar hak cipta akan mendapatkan hukuman pidana sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (Economic right) dan hak moral (Moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atats ciptaan serta produk yang terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Bentuk peralihan bisa lewat warits, hibah, wasiat, perjanjian yang tertulis dan itu semua disetujui dalam undang-undang.
Pandangan Hukum Islam dan Hukum Negara Terhadap Hak Cipta
Islam mengajarkan umatnya untuk menyampaikan ilmu yang sudah dikuasainya kepada orang lain. Seperti firman Allah dalam Al-quran surat al-Maidah ayat 67 dan Yusuf ayat 108.
Q.S. Al-Maidah: (67)
* $pkšr'¯»tƒ ãAqß§9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& šøs9Î) `ÏB y7Îi/¢ ( bÎ)ur óO©9 ö@yèøÿs? $yJsù |Møó¯=t/ ¼çmtGs9$yÍ 4 ª!$#ur šßJÅÁ÷ètƒ z`ÏB Ĩ$¨Z9$# 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÏÐÈ
Artinya:  Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Q.S. Yusuf: (108)
ö@è% ¾ÍnÉ»yd þÍ?ŠÎ6y (#þqãã÷Šr& n<Î) «!$# 4 4n?tã >ouŽÅÁt/ O$tRr& Ç`tBur ÓÍ_yèt6¨?$# ( z`»ysö6ßur «!$# !$tBur O$tRr& z`ÏB šúüÏ.ÎŽô³ßJø9$# ÇÊÉÑÈ  
Artinya: Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik”.
Demikian pula ada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud, al-Turmudzi, al-Hakim, dari Abu Hurairah r.a.
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ آُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
“Barang siapa yang ditanyai tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan diberi pakaian kendali pada mulutnya dari api neraka pada hari kiamat.”
Dalam hal ini yang paling dipentingkan ialah ketika dalam ranah ilmu yang berkaitan dengan masalah-masalah ibadah, maka seseorang harus memberitahukannya, sedangkan dalam persoalan yang dinilai fardhu kifayah hal itu tidak masalah untuk dilakukan. maka ada hadits yang mengatakan bahwa sampaikanlah walau satu ayat.
Perlu diperhatikan Islam juga memahami atau menghargai orang-orang yang sudah membuat suatu kreativitas atau karya-karya yang gemilang, maka hak-hak atas penciptanya untuk melakukan apasaja teradap hasil karyanya baik dibagikan atau diperjualbelikan. Namun kembali keawal Islam sangat memerintahkan umatnya untuk tidak pelit dengan ilmu yang dimilikinya. Maka sangat dibolehkan untuk menyebarkan ilmu-ilmu yang mereka punyai, misalkan seorang yang menulis sebuah buku maka harus disebarkan kepada halayak ramai, supaya dapat digunakan bagi yang membutuhkannya. Tentunya dengan menggunakan perlindungan hak cipta agar karya yang sudah susah payah dia buat diklaim menjadi milik orang lain.
       Hukum menggunakan Hak Cipta atas Karya Orang Lain
Ketika diatas sudah dipaparkan bagaimana  hak cipta sangatlah dilindungi, maka kita harus berhati-hati dalam menggunakannya. Dengan meminta izin dengan yang mempunyainya. Jika kita melihat bagaimana cara mendapatkan ilmu tarsebut (ciptaan orang lain) maka akan muncul dua hukum, yaitu pertama, jika menggunakannya dengan meminta izin terlebih dahulu kepada yang menciptakannya maka hukumnya boleh, karena Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berbuat buruk. Maka dengan saling ridho antara yang mempunyai ilmu dengan yang meminta ilmu, maka ilmunya akan bermanfaat. Kedua, jika menggunakannya tidak dengan izin pemiliknya maka inilah yang disebut dengan kegiatan plagiat atau menjiplak hasil karya orang lain, inilah hal terburuk yang dilakukan oleh para akademisi, demi mencapai kesuksesan balajarnya. Negara Indonesia tidak akan tinggal diam dengan kegiatan ini, mereka akan memberlakukan hukuman yang pantas untuk pelakunya plagiat tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kegiatan memfotokopi, mencetak, menterjemahkan, dan menggunakan karya orang lain, tanpa seizin yang mempunyai ini merupakan perbuatan yang tidak etis dalam kegiatan akademik dan dilarang Islam, karena itu merupakan tindakan “pencurian” kalau dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dan diambil dari tempat dari tempat penyimpanan karya itu;  “perampasan atau perampokan” jika dilakukan dengan terang-terangan dan kekerasan;  “pencopetan” jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan diluar tempat penyimpanannya yang semestinya; “penggelapan atau khianat” jika dilakukan dengan melanggar amanat atau perjanjian yang telah disepakati.
Islam menghormati hak milik pribadi, hak yang bersifat sosial,  karena hak milik pribadi hakikatnya adalah milik Allah yang diamanatkan pada orang yang mementingkannya. Islam membolehkan penulisan : “dilarang mengutip dan/atau memperbanyak dalam bentuk apapun bila tidak ada izin tertulis dari penulis atau penerbit”. Karena tulisan ini bertujuan untuk melindungi hak ciptanya dari usaha pembajakan, plagiat, dan sebagainya yang menurut undang-undang termasuk pelanggaran.[2]
Fatwa MUI mengatakan pengambilan hak milik seseoarang tanpa seizinnya sama merupakan kegiatan pencurian. Itu sama saja mengambil atau merampas hak orang lain dengan paksa. Yang salah satunya  berpatokan dalam surat , As-Syu’ara :183
Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& Ÿwur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ 
Artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
`Dalam ayat ini masih berbicara mengenai hak-hak orang lain. Ketika diambil paksa maka akan muncul ketidak ridhoannya. Para ulama’ MUI, memilih maslahah yang seperti dalam qowa’idul fiqh: “bahaya atau kerugian harus dihilangkan.” Menolak mafsadah dan mengambil maslahah. “segala sesuatu yang lahir dari sesuatu yang haram maka akan jadi haram pula”. Maka ketika kita menggunakan sesuatu yang berasal dari cara yang haram dari curian misalnya, maka akan ikut haram pula.[3]
Diantara bentuk tindakan dosa yang diberantas oleh Islam dan pelakunya dikurung dalam wilayah yang sempit-sempitnya adalah tindakan membeli sesuatu  yang diketahui sebagai hasil jarahan atau curian atau dengan cara apa saja yang cara itu tidak benar menurut syari’at. Karena apabila membelinya berarti ikut membantu pencuri-pencuri tersebut atau melanggar hak tersebut.  Karena nabi bersabda yang diriwayatkan oleh Baihaqi:
مَنِ اشْتَرَى سَرِقَةً (أَيْ مَسْرُوْقًا) وَهُوَ يَعْلَمُ اَنَّهَا سَرِقَةٌ فَقَدِ اشْتَرَكَ فِي اِسْمِهَا وَعَارِهَا
Artinya: “barang siapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu didalam dosa dan aibnya.

Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (tbqßJn=÷ès? ...
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil. (QS. Al-Baqarah:188)

Hadits Nabi:
لَايَحِلُّ مَا لُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ اِلَّا بِطِيْبِ مِنْ نَفْسِهِ.
Tidak halal harta milik seorang Muslim kecuali dengan kerelaanhatinya.
     Mengenai hak cipta seperti karya tulis,  menurut pandangan Islam tetap pada penulisnya, sebab karya tuli itu merupakan hasil usaha yang halal melslui kemampuan berpikir dan menulis, sehingga karya tulis itu dilindungi hukum, yang mana siapapun yang berani melanggar hak cipta orang, misalnya dengan cara pencurian, penyerobotan, penggelapan,pembajakan, plagiat, dan sebagainya akan dikenakan sanksi hukuman.
     Islam sangat menghargai karya tulis yag bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat, sebab ia termasuk amal saleh yang pahalanya terus menerus bagi penulisnya, sekalipun ia telah meninggalsebagaimana hadits Nabi:
اِذَا مَاتَ الْاِنْسَا نُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلَّا مِنْ ثَلَا ثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
Apabila manusia telahmeninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu ahodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendoakan orang tuanya.
الجمهور من الما لكية والشا فعية والحنا بلة على أنها (الانتاج الفكري المبتكر والمنافع) اموال وتقومة في ذاتها كالاعيان سواء بسواء اذاكان مباح الانتفاع شرعا.
    
Mayoritas ulama dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam.)[4]

     Karena hak cipta itu merupakan hak milik pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak (bukan pemilik hak cipta) memotocopy, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan bisnis. Demikian pula menterjemahkannya ke dalam bahasa lain dan sebagainya dilarang, kecuali dengan izin penulisnya atau penerbit yang diberi hak untuk menerbitknnya.
     Perbuatan memfotocopy, mencetak, menterjemahkan, mmbaca, dan sebagainya terhadap karya tulis seseorang tanpa izin penulis sebagai pemilik hak cipta atau ahli warisnya yang sah atau penerbit yang diberi wewenang oleh penulisnya, adalah perbuatan yang tidak etis dan dilarang oleh Islam. Sebab perbuatan semacam itu bisa termasuk kategori “pencurian” kalau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan diambil dari tempat penyimpanan karya tulis itu;atau disebut “perampasan/perampokan” kalau dilakukan dengan terang-terang dan kekerasan; atau “percopetan” kalau dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan di luar tempat penyimpananya yang semestinya; atau “penggelapan/khianat” kalau dilakukan dengan melanggar amanat/perjanjianya, misalnya, penerbit mencetak 10.000 eksemplar padahal menurut perjanjia hanya mencetak 5.000 eksemplar, atau ghashab kalau dilakukan dengan cara dan motif selain tersebut di atas.

B.     Hukum jual beli secara komisi
     Ada dua hal komisi dalam jual beli, yaitu simsar dan broker
1.      Simsar yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upaholeh yang punya barang sesuaidengan usahanya.
Dalam satu keterangan dijelaskan:
عن ابن عباس رض فى معني السمسارقال:لابآس ان يقول بع هذاالثوب بكذافمازادفهولك
(رواه  البخاري)      
“dari Ibnu Abbas r.a., dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa, kalau seseorang berkata jualah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk engkau” (riwayat bukhari)
“Kelebihan” dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a.       Harga yang lebih dari harga yang ditetapkan penjual barang itu.
b.      Kelebihan, barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut.
     Orang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar, atau agen, tergantung persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut dagang yang berlaku dewasa ini. Walaupun namanya simsar, komisioner, dan lain-lain, namun mereka bertugas sebagai badan perantara dal;am menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang.
berdagang secara simsar dibolehkan berdasarkan agama asal dalam pelaksanaanya tidak terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang lainya.[5]
2.      Broker
Membaca kata broker,apa persepsi yang muncul dipikiran kita? Persepsi kita bisa berarti orang yang suka minta komisi, ada unsur percaloan. Broker sendiri berarti pedagang perantara. Mungkin takala zaman belum seperti sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu produk disebabkan memiliki keterbatasaan waktu dan tenaga untuk menjual dan memasarkan produknya, kemudian menggunakan jasa broker dengan imbalan komisi bagi yang mampu membawa pembeli.
Broker bertindak sebagai pedagang perantara, berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli sehingga mempercepat dan membantu kelancaran proses negoisiasi. Hasil akhir adalah memperoleh komisi dari jasa layanan mereka. Broker menjual informasi tentang apa yang dibutuhkan pembeli, dan mencari pemasok-pemasok mana yang menyediakan barang kebutuhan tersebut.
Di bidang property, seorang broker memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan property antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan buka untuk dirinya sendiri, selain itu juga harus bisa menjadi problem solver, mencari solusi bila ada ketidak sesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution.
Prospek mencari listing (maksudnya mencari pemilik yang sedang/ingin menjual atau menyewa property dan mempercayakan kita untuk memasarkannya), bisa kita dapatkan melalui kawan, kerabat, iklan baris disurat kabar, atau lagi jalan-jalan dan menemukan tanda didepan rumah pemilik. Semuanya itu bisa kita prospek agar bersedia diajak kerja sama dengan kita. Bila kita mendapatkan pembeli kita tawarkan mau tidak sang pemilik memberi komisi kepada kita, atau bekerja sama untuk deal harga, atau sistemnya jual harga dengan cara pemilik menentukan harga terserah kita mau menjual dengan harga berapa. Selisihnya itu menjadi milik kita.
Diantara jual beli dengan komisi adalah makelar[6]
Makelar (samsarah, bhs. Arab), ialah pengantaraperdagangan (orang yang menjualkan barang dan atau mencarikan pembeli), atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
     Kehadiran makelar di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat modern sangat dibutuhkan untuk memudahkan dunia bisnis (dalam perdagangan, pertanian, perkebunan dan lain-lain). Sebab tidak sedikit orang yang tidak pandai tawar menawar, tidak mengetahui cara menjual atau membeli barang yang diperlukan, atu tidak ada waktu untuk mencari atau berhubungan langsung dengan pembeli atau penjual.
     Pekerjaan makelar menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah. Yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang, misalnya rumah, atau orang, misalnya pelayan, atau pekerjaan/keahlian seorang ahli, misalnya jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya dengan imbalan.
     Karena makelar atau jual secara komisi itu termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan ini harus harus memenuhi beberapa syarat antara lain sebagai berikut:
1.      Persetujuan kedua belah pihak (perhatikan Al-Qur’an surat Al-Nisa ayat 29)
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
2. obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. obyek akadbukan hal hal yang maksiat atau haram, misalnya menyarikan untuk kasino, porkas, dan sebagainya.
Makelar harus bersifat jujur, iklas, terbuka, dan tidak melakukan penipuan dan bisnis yang haram dan yang syubhad (yang tidak jelas halal/haramnya). Ia berhak menerima imbalan/komisi setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak yang menggunakan jasa makelar harus segala memberikan imbalanya/komisi sesuai dengan hadist Nabi:
اعطواالأجيرآجره قبل ان يجف عرقه
Berilah kepada pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya (hadis riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Umar, Abu Ya’la dari Abu Hurairah, dan Al-Tabrani dari Anas)
Jumlah imbalan/komisi yang yang harus diberikan kepada makelar, adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Sl-Maidah ayat 1:
     $ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôÇÊÈ
         Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu[7]


[1] Kansil, Hak Milik Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), Cet. 1, hlm. 261-263
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Haji Masagung, 1990), hlm.209-213
[4] Fathi Al Duraini, Haqq al Ibtikar fi al Fiqh al Islami al Muqaran, (Bairut: Mu’assasah al-Risalah, 1984), hlm 20.

[5] Hendi suhendi, Fiqh Muamalah (jakarta: Rajawali pers, 2010), hlm. 85-86
[7] Ibid... hlm.127-128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar