A.
Hukum Menggunakan Hak Cipta
Hak cipta (copy right) adalah
hak eksklusif bagi pencipta, penerima
atau pewaris hak, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan
izin untuk memperbanyak atau mengumumkan dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang
dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak pribadi (khusus) artinya si pemilik
berhak untuk melakukan apa saja pada karyanya. Sedangkan pencipta adalah
seseorang atau bisa lebih yang mempunyai pemikiran atau inspirasi yang kemudian
melahirkan suatu ciptaan yang berdasar pada kemampuan dirinya untuk
berimajinasi, kemudian dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Adapun karya-karya yang biasanya mempunyai perlindungan atas ciptaannya yaitu
hasil-hasil pemikiran intelektualnya yang biasa disampaikan dalam bentuk artikel
dan sebagainya, lagu-lagu dan karya-karya lainnya.[1]
Jelaslah
bahwa dengan adanya perlindungan hak cipta, seorang akan termotivasi untuk
terus mencipta sesuatu tanpa takut diklaim orang lain bahwa itu adalah
karyanya. Karena siapapun yang diketahui menjiplak karya orang lain dan
kemudian diakui sebagai karyanya sendiri, maka akan mendapat hukuman pidana
seperti dalam undang-undang no 19 tahun 2002 yang terdapat dalam pasal 79 (2
point) bahwa:
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)dan ayat (2)(melanggar hak cipta atas penciptanya) maka akan dipidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana spaling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jelaslah
bagi pelanggar hak cipta akan mendapatkan hukuman pidana sesuai yang ditetapkan
dalam undang-undang. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (Economic right) dan
hak moral (Moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atats ciptaan serta produk yang terkait. Hak moral adalah hak yang melekat
pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Bentuk
peralihan bisa lewat warits, hibah, wasiat, perjanjian yang tertulis dan itu
semua disetujui dalam undang-undang.
Pandangan
Hukum Islam dan Hukum Negara Terhadap Hak Cipta
Islam
mengajarkan umatnya untuk menyampaikan ilmu yang sudah dikuasainya kepada orang
lain. Seperti firman Allah dalam Al-quran surat al-Maidah ayat 67 dan Yusuf
ayat 108.
Q.S. Al-Maidah: (67)
* $pkr'¯»t ãAqß§9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& øs9Î) `ÏB y7Îi/¢ ( bÎ)ur óO©9 ö@yèøÿs? $yJsù |Møó¯=t/ ¼çmtGs9$yÍ 4 ª!$#ur ßJÅÁ÷èt z`ÏB Ĩ$¨Z9$# 3 ¨bÎ) ©!$# w Ïöku tPöqs)ø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇÏÐÈ
Artinya: Hai rasul,
sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu
kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan
amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Q.S. Yusuf: (108)
ö@è% ¾ÍnÉ»yd þÍ?Î6y (#þqãã÷r& n<Î) «!$# 4 4n?tã >ouÅÁt/ O$tRr& Ç`tBur ÓÍ_yèt6¨?$# ( z`»ysö6ßur «!$# !$tBur O$tRr& z`ÏB úüÏ.Îô³ßJø9$# ÇÊÉÑÈ
Artinya: Katakanlah: “Inilah
jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada
Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk
orang-orang yang musyrik”.
Demikian
pula ada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud, al-Turmudzi, al-Hakim,
dari Abu Hurairah r.a.
مَنْ سُئِلَ
عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ آُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
“Barang
siapa yang ditanyai tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan
diberi pakaian kendali pada mulutnya dari api neraka pada hari kiamat.”
Dalam hal
ini yang paling dipentingkan ialah ketika dalam ranah ilmu yang berkaitan
dengan masalah-masalah ibadah, maka seseorang harus memberitahukannya,
sedangkan dalam persoalan yang dinilai fardhu kifayah hal itu tidak masalah
untuk dilakukan. maka ada hadits yang mengatakan bahwa sampaikanlah walau satu
ayat.
Perlu
diperhatikan Islam juga memahami atau menghargai orang-orang yang sudah membuat
suatu kreativitas atau karya-karya yang gemilang, maka hak-hak atas penciptanya
untuk melakukan apasaja teradap hasil karyanya baik dibagikan atau
diperjualbelikan. Namun kembali keawal Islam sangat memerintahkan umatnya untuk
tidak pelit dengan ilmu yang dimilikinya. Maka sangat dibolehkan untuk
menyebarkan ilmu-ilmu yang mereka punyai, misalkan seorang yang menulis sebuah
buku maka harus disebarkan kepada halayak ramai, supaya dapat digunakan bagi
yang membutuhkannya. Tentunya dengan menggunakan perlindungan hak cipta agar
karya yang sudah susah payah dia buat diklaim menjadi milik orang lain.
Hukum
menggunakan Hak Cipta atas Karya Orang Lain
Ketika
diatas sudah dipaparkan bagaimana hak cipta sangatlah dilindungi, maka
kita harus berhati-hati dalam menggunakannya. Dengan meminta izin dengan yang
mempunyainya. Jika kita melihat bagaimana cara mendapatkan ilmu tarsebut
(ciptaan orang lain) maka akan muncul dua hukum, yaitu pertama, jika
menggunakannya dengan meminta izin terlebih dahulu kepada yang menciptakannya
maka hukumnya boleh, karena Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berbuat
buruk. Maka dengan saling ridho antara yang mempunyai ilmu dengan yang meminta
ilmu, maka ilmunya akan bermanfaat. Kedua, jika menggunakannya tidak
dengan izin pemiliknya maka inilah yang disebut dengan kegiatan plagiat atau
menjiplak hasil karya orang lain, inilah hal terburuk yang dilakukan oleh para
akademisi, demi mencapai kesuksesan balajarnya. Negara Indonesia tidak akan
tinggal diam dengan kegiatan ini, mereka akan memberlakukan hukuman yang pantas
untuk pelakunya plagiat tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kegiatan memfotokopi, mencetak,
menterjemahkan, dan menggunakan karya orang lain, tanpa seizin yang mempunyai
ini merupakan perbuatan yang tidak etis dalam kegiatan akademik dan dilarang
Islam, karena itu merupakan tindakan “pencurian” kalau dilakukan dengan cara
sembunyi-sembunyi dan diambil dari tempat dari tempat penyimpanan karya
itu; “perampasan atau perampokan” jika dilakukan dengan terang-terangan
dan kekerasan; “pencopetan” jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan
diluar tempat penyimpanannya yang semestinya; “penggelapan atau khianat” jika
dilakukan dengan melanggar amanat atau perjanjian yang telah disepakati.
Islam
menghormati hak milik pribadi, hak yang bersifat sosial, karena hak milik
pribadi hakikatnya adalah milik Allah yang diamanatkan pada orang yang
mementingkannya. Islam membolehkan penulisan : “dilarang mengutip dan/atau
memperbanyak dalam bentuk apapun bila tidak ada izin tertulis dari penulis atau
penerbit”. Karena tulisan ini bertujuan untuk melindungi hak ciptanya dari
usaha pembajakan, plagiat, dan sebagainya yang menurut undang-undang termasuk
pelanggaran.[2]
Fatwa MUI mengatakan pengambilan hak
milik seseoarang tanpa seizinnya sama merupakan kegiatan pencurian. Itu sama
saja mengambil atau merampas hak orang lain dengan paksa. Yang salah
satunya berpatokan dalam surat , As-Syu’ara :183
wur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& wur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ
Artinya: “Dan janganlah kamu
merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan.”
`Dalam ayat ini masih berbicara mengenai hak-hak orang lain.
Ketika diambil paksa maka akan muncul ketidak ridhoannya. Para ulama’ MUI,
memilih maslahah yang seperti dalam qowa’idul fiqh: “bahaya atau
kerugian harus dihilangkan.” Menolak mafsadah dan mengambil maslahah. “segala
sesuatu yang lahir dari sesuatu yang haram maka akan jadi haram pula”. Maka
ketika kita menggunakan sesuatu yang berasal dari cara yang haram dari curian
misalnya, maka akan ikut haram pula.[3]
Diantara
bentuk tindakan dosa yang diberantas oleh Islam dan pelakunya dikurung dalam
wilayah yang sempit-sempitnya adalah tindakan membeli sesuatu yang
diketahui sebagai hasil jarahan atau curian atau dengan cara apa saja yang cara
itu tidak benar menurut syari’at. Karena apabila membelinya berarti ikut
membantu pencuri-pencuri tersebut atau melanggar hak tersebut. Karena
nabi bersabda yang diriwayatkan oleh Baihaqi:
مَنِ
اشْتَرَى سَرِقَةً (أَيْ مَسْرُوْقًا) وَهُوَ يَعْلَمُ اَنَّهَا سَرِقَةٌ فَقَدِ
اشْتَرَكَ فِي اِسْمِهَا وَعَارِهَا
Artinya: “barang siapa membeli
barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia
telah bersekutu didalam dosa dan aibnya.
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (tbqßJn=÷ès?
...
Dan janganlah sebahagian
kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.
(QS.
Al-Baqarah:188)
Hadits
Nabi:
لَايَحِلُّ مَا لُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ اِلَّا بِطِيْبِ مِنْ نَفْسِهِ.
Tidak halal harta milik seorang Muslim kecuali dengan
kerelaanhatinya.
Mengenai hak cipta
seperti karya tulis, menurut pandangan
Islam tetap pada penulisnya, sebab karya tuli itu merupakan hasil usaha yang
halal melslui kemampuan berpikir dan menulis, sehingga karya tulis itu dilindungi
hukum, yang mana siapapun yang berani melanggar hak cipta orang, misalnya
dengan cara pencurian, penyerobotan, penggelapan,pembajakan, plagiat, dan
sebagainya akan dikenakan sanksi hukuman.
Islam sangat menghargai
karya tulis yag bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat, sebab ia termasuk
amal saleh yang pahalanya terus menerus bagi penulisnya, sekalipun ia telah
meninggalsebagaimana hadits Nabi:
اِذَا مَاتَ الْاِنْسَا نُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلَّا مِنْ ثَلَا ثٍ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
Apabila manusia telahmeninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali
tiga perkara, yaitu ahodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih
yang mendoakan orang tuanya.
الجمهور من الما لكية والشا فعية والحنا بلة على أنها (الانتاج الفكري
المبتكر والمنافع) اموال وتقومة في ذاتها كالاعيان سواء بسواء اذاكان مباح
الانتفاع شرعا.
Mayoritas ulama dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali
berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong
harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum
Islam.)[4]
Karena hak cipta itu
merupakan hak milik pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak (bukan
pemilik hak cipta) memotocopy, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk
kepentingan bisnis. Demikian pula menterjemahkannya ke dalam bahasa lain dan
sebagainya dilarang, kecuali dengan izin penulisnya atau penerbit yang diberi
hak untuk menerbitknnya.
Perbuatan memfotocopy,
mencetak, menterjemahkan, mmbaca, dan sebagainya terhadap karya tulis seseorang
tanpa izin penulis sebagai pemilik hak cipta atau ahli warisnya yang sah atau
penerbit yang diberi wewenang oleh penulisnya, adalah perbuatan yang tidak etis
dan dilarang oleh Islam. Sebab perbuatan semacam itu bisa termasuk kategori
“pencurian” kalau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan diambil dari tempat
penyimpanan karya tulis itu;atau disebut “perampasan/perampokan” kalau
dilakukan dengan terang-terang dan kekerasan; atau “percopetan” kalau dilakukan
secara sembunyi-sembunyi dan di luar tempat penyimpananya yang semestinya; atau
“penggelapan/khianat” kalau dilakukan dengan melanggar amanat/perjanjianya,
misalnya, penerbit mencetak 10.000 eksemplar padahal menurut perjanjia hanya
mencetak 5.000 eksemplar, atau ghashab kalau dilakukan dengan cara dan
motif selain tersebut di atas.
B.
Hukum jual beli secara komisi
Ada
dua hal komisi dalam jual beli, yaitu simsar dan broker
1.
Simsar
yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa seseorang
itu akan diberi upaholeh yang punya barang sesuaidengan usahanya.
Dalam satu keterangan dijelaskan:
عن ابن عباس رض فى معني السمسارقال:لابآس ان يقول بع هذاالثوب
بكذافمازادفهولك
(رواه
البخاري)
“dari Ibnu Abbas r.a., dalam perkara simsar ia berkata tidak
apa-apa, kalau seseorang berkata jualah kain ini dengan harga sekian, lebih
dari penjualan harga itu adalah untuk engkau” (riwayat bukhari)
“Kelebihan” dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a.
Harga
yang lebih dari harga yang ditetapkan penjual barang itu.
b.
Kelebihan,
barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang
tersebut.
Orang yang menjadi simsar dinamakan pula
komisioner, makelar, atau agen, tergantung persyaratan-persyaratan atau
ketentuan-ketentuan menurut dagang yang berlaku dewasa ini. Walaupun namanya
simsar, komisioner, dan lain-lain, namun mereka bertugas sebagai badan
perantara dal;am menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri
maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang.
berdagang
secara simsar dibolehkan berdasarkan agama asal dalam pelaksanaanya tidak
terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang lainya.[5]
2.
Broker
Membaca kata broker,apa persepsi
yang muncul dipikiran kita? Persepsi kita bisa berarti orang yang suka minta
komisi, ada unsur percaloan. Broker sendiri berarti pedagang perantara. Mungkin
takala zaman belum seperti sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu
produk disebabkan memiliki keterbatasaan waktu dan tenaga untuk menjual dan
memasarkan produknya, kemudian menggunakan jasa broker dengan imbalan komisi
bagi yang mampu membawa pembeli.
Broker bertindak sebagai pedagang perantara, berfungsi
mempertemukan penjual dan pembeli sehingga mempercepat dan membantu kelancaran
proses negoisiasi. Hasil akhir adalah memperoleh komisi dari jasa layanan
mereka. Broker menjual informasi tentang apa yang dibutuhkan pembeli, dan
mencari pemasok-pemasok mana yang menyediakan barang kebutuhan tersebut.
Di bidang property, seorang broker memiliki peran untuk
menegosiasikan penjualan property antara penjual dan pembeli dengan imbalan
komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka harus bertindak bagi
kepentingan penjual dan pembeli dan buka untuk dirinya sendiri, selain itu juga
harus bisa menjadi problem solver, mencari solusi bila ada ketidak sesuaian
antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution.
Prospek mencari listing (maksudnya mencari pemilik yang
sedang/ingin menjual atau menyewa property dan mempercayakan kita untuk
memasarkannya), bisa kita dapatkan melalui kawan, kerabat, iklan baris disurat
kabar, atau lagi jalan-jalan dan menemukan tanda didepan rumah pemilik.
Semuanya itu bisa kita prospek agar bersedia diajak kerja sama dengan kita.
Bila kita mendapatkan pembeli kita tawarkan mau tidak sang pemilik memberi
komisi kepada kita, atau bekerja sama untuk deal harga, atau sistemnya jual
harga dengan cara pemilik menentukan harga terserah kita mau menjual dengan
harga berapa. Selisihnya itu menjadi milik kita.
Diantara jual beli dengan komisi adalah makelar[6]
Makelar (samsarah, bhs. Arab), ialah pengantaraperdagangan
(orang yang menjualkan barang dan atau mencarikan pembeli), atau perantara
antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
Kehadiran makelar
di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat modern sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dunia bisnis (dalam perdagangan, pertanian, perkebunan dan
lain-lain). Sebab tidak sedikit orang yang tidak pandai tawar menawar, tidak
mengetahui cara menjual atau membeli barang yang diperlukan, atu tidak ada
waktu untuk mencari atau berhubungan langsung dengan pembeli atau penjual.
Pekerjaan makelar
menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah. Yaitu suatu
perjanjian memanfaatkan suatu barang, misalnya rumah, atau orang, misalnya
pelayan, atau pekerjaan/keahlian seorang ahli, misalnya jasa pengacara,
konsultan, dan sebagainya dengan imbalan.
Karena makelar
atau jual secara komisi itu termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan
ini harus harus memenuhi beberapa syarat antara lain sebagai berikut:
1. Persetujuan kedua belah pihak
(perhatikan Al-Qur’an surat Al-Nisa ayat 29)
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287]
Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain,
sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan
suatu kesatuan.
2.
obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3.
obyek akadbukan hal hal yang maksiat atau haram, misalnya menyarikan untuk
kasino, porkas, dan sebagainya.
Makelar
harus bersifat jujur, iklas, terbuka, dan tidak melakukan penipuan dan bisnis
yang haram dan yang syubhad (yang tidak jelas halal/haramnya). Ia berhak
menerima imbalan/komisi setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak yang
menggunakan jasa makelar harus segala memberikan imbalanya/komisi sesuai dengan
hadist Nabi:
اعطواالأجيرآجره قبل
ان يجف عرقه
Berilah
kepada pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya (hadis riwayat Ibnu Majah
dan Ibnu Umar, Abu Ya’la dari Abu Hurairah, dan Al-Tabrani dari Anas)
Jumlah
imbalan/komisi yang yang harus diberikan kepada makelar, adalah menurut
perjanjian, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Sl-Maidah ayat 1:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ôÇÊÈ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu[7]
[1] Kansil, Hak Milik Intelektual, (Jakarta: Sinar
Grafika, 1997), Cet. 1, hlm. 261-263
[3] http://denchiel78.blogspot.com/2011/01/fatwa-mui-tentang-hak-cipta.html
12.40, Selasa, 16 Oktober 2012, jam 21.00
[4]
Fathi Al
Duraini, Haqq al Ibtikar fi al Fiqh al Islami al Muqaran, (Bairut:
Mu’assasah al-Risalah, 1984), hlm 20.
[5] Hendi
suhendi, Fiqh Muamalah (jakarta: Rajawali pers, 2010), hlm. 85-86
[6] http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/419/tanya-jawab-hukum-mediator-dagang-makelar--perantara.10/10/2012 pukul 20:04 wib
[7] Ibid...
hlm.127-128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar