Hukum Katak Hijau atau Swike
A. Ciri-Ciri Katak
Katak
yang dalam bahasa arab disebut ضفدع (Dlifda’)merupakan hewan amphibi
yaitu hewan yang dapat hidup didua alam, yakni darat dan air. Tubuhnya terdiri
dari kepala,badan dan empat kaki, dua kaki belakang digunakan untuk bergerak
dengan cara melompat dan dua kaki yang lain berfungsi sebagai pijakan atau
penyeimbang.
Kebanyakan
hewan amphibi bergerak ke air hanya untuk bereproduksi. Fertilisasi terjadi
secara eksternal (pembuahan sel telur oleh sperma terjadi di air atau di luar
tubuh amphibi betina). Telur di seliputi oleh selubung agar-agar. Setelah
dibuahi sperma telur berkembang dan menetas menjadi kecebonng. Kecebong
merupakan larva akuatik berinsang dan akan bermetamorfosis menjadi dewasa.
Hewan dewasa keluar dari perairan dan bernafas dengan paru-paru.[1]
Begitu
juga katak berkembang biak dengan cara bertelur dan mengalami sklus
metmorfosis. Tubuhnya berlendir dan mempunyai dua alat pernafasan yaitu
paru-paru yang digunakan ketika berada di darat dan insang yang berfungsi
ketika berada di air. Penyebutan katak dan kodok bagi sebagian orang itu
berbeda, dan mereka mengatakan bahwa kodok yang dapat di konsumsi. Namun pada
dasarnya katak dan kodok merupakan hewan yang berbeda namun masih dalam satu
kelas yakni kelas amphipi yang dapat hidup di dua alam.
B. Hukum
Katak
Syariah
member petunjuk yang jelas tentang yang halal dan yang haram berdasarkan Al
quran dan As sunnah. Tidak seorangpun dapat menentukan suatu itu halal atau
haram, bahkan rasul tidak dapat menentukan dengan pertimbangan pribadinya.[2]
Allah
telah menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini baik benda hidup atau mati
hukumnya halal atau mubah, kecuali yang sudah dinashkan dalam al quran dan as
sunnah itu haram maka hukumnya haram. Dengan petunjuk yang jelas dari nash
itulah kita dapat mengetahui mana yang halal dan yang haram.
Dalam
QS. Al Baqarah :29, Allah berfirman:
هوالذي خلق لكم ما في الارض جميعا
Artinya:
“Dialah Allah Yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk
kamu semua.”
Lalu
timbul pertanyaan mengenai hukum katak. Apakah halal atau haram. Karna
sudah bukan hal tabu dijumpai makanan yang bahan dasarnya adalah katak.
Seperti masakan swieke kodok, yang memang berasal dari Negara timur. Makanan
ini cukup banyak di nikmati dan mempunyai cita rasa daging katak yang lembut.
Mengenai
hukum mengkonsumsi katak dalam As sunnah telah dijelaskan:
)داود م :عن ضفدع يجعلها في دواء فنهاه
النبي ص م:عن قتلها(رواه ابو انّ طبيبا ساءل النبيّ
Artinya:
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi SAW mengenai
katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian nabi melarang untuk membunuh
katak.”
(HR.Abu Dawud).
Pada
hadist Abdurrahman bin Usman diatas sudah jelaslah bahwa hukum katak adalah
haram. Karna nabi telah melarangnya. Dan hewan yang dilarang dibunuh hukumnya
haram. Bukan hanya katak diharamkan karena dilarang untuk dibunuh, juga karna
orang arab berpendapat bahwa katak adalah hewan menjijikan dan buruk. Allah
berfirman:
ويحرم عليهم الخبائث
Artinya:
“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’raaf:157).
Dari
ayat diatas sudah jelaslah segala sesuatu yang buruk itu haram hukumnya. Tidak
terkecuali katak, hewan amphibi ini memiliki kulit yang berlendir sehingga
terkesan menjijikan.
Pendapat
ulama’ mengenai hukum katak juga berbeda-beda. Perbedaan itu juga memiliki
dasar yang kuat. Pendapat yang mengatakan haram memakannya karna hewan yang
dilarang itu haram dimakan. Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan yaitu:
semut , lebah, burung hud-hud dan burung shurad. Dan telah disebutkan sebelumya
pada hadist Abdurrahman bin Usman,”Seorang tabib menyebutkan obat-obatan di
sisi Rosullullah SAW, dan dia menyebutkan bahwa katak dapat dijadikan obat.
Oleh karna itu, Rasulullah Saw melarang membunuh katak.”
Kedua
hadist tersebut menunjukkan larangan membunuh hewan-hewan semacam ini dan hewan
tersebut haram disembelih dan haram dimakan. Namun berbeda dengan pendapat yang
mengatakan halal memakan hewan-hewan semacam itu. Berdasarkan surat Al An’am
yang bersifat umum tidak menyebutkan hewan-hewan tersebut. Mereka menerangkan
kedua hadist yang dijadikan dalil oleh jumhur dalam mengharamkan adalah
larangan membunuh hewan tersebut. Tidak menetapkan haram memakannya karna membunuh
hewan ternak juga dilarang tetapi yetap halal memakannya.[3]
Mengenai
hukum hewan laut dan bangkainya yang halal, dari empat madzhab juga terdapat
perbedaan pendapat,yaitu:
Pendapat
Imam Maliki menghalalkan semua hewan laut dan bangkainya, baik yang hanya dapat
hidup di laut dan di darat. Mereka mengemukakan dalil dengan firman Allah SWT:
احلّ لكم صيدالبحروطعامه
Artinya:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang
berasal dari laut.” ( QS.
Al-maidah. 96)
Dan
sabda Nabi:
هوالطهوور ماؤه الحلّ ميتته
Artinya
:
“Laut itu airnya mensucikan lagi halal bangkainya.”
Dalil-dalil
di atas menerangkan halalnya semua hewan laut tanpa ada perbedaan antara
yang hanya dapat hidup di laut dengan yang di laut dan di darat. Hadis kedua
pun menunjukan bahwa halal semua daging bangkai hewan laut, sekalipun dapat
hidup di laut dan di darat. Seandainya sebagain hewan laut itu halal dan
sebagaian lainya haram atau terdapat perbedaan antara yang hanya dapat hidup di
laut dengan yang dapat hidup di laut dan di darat, tentu Rosul menerangkanya.
Demikian pula tidak ada perpedaan antara yang terlempar gelombang laut karna
air surut atau yang mengapung di permukaan laut.
Pendapat
madhab Hambali menghalalkan semua hewan dan bangkainya selain katak, buaya, dan
ular. Mereka mengemukakan dalil dengan dalil-dalil yang telah di kemukakan oleh
pendapat pertama. Hanya saja mereka mengatakan bahwa dalil ini mutlaq, tetapi
katak, buaya dan ular di kecualikan . karna katak di larang di bunuh buaya suka
memakan manuasia dan ular adalah hewan yang buruk .
Sebagaimana
firman allah :
ويحرم عليهم الخبائث
Artinya:
“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. AL-a’rof: 157)[4]
قال في المجموع جميع ما في البحر يحل
ميتته الا الضفدع
Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab majmu’ “semua hewan
dalam laut halal bangkainya kecuali katak”
نقل ابن الصباغ عن الاصحاب حل جميع ما
فيه الا الضفدع
“Imam Ibnu Shibagh menuqil dari golongan askhab tentang
kehalalan semua hewan di laut kecuali katak”[5]
Pendapat
Imam Syafi’i yakni menghalalkan semua hewan laut dan bangkainya kecuali katak
dan sebagian dari mereka mengharamkan pula buaya. Mereka mengemukakan dalil
dengan dalil-dalil yang telah di kemukakan oleh pendapat pertama dan kedua.
Hanya saja mereka mengatakan sesungguhnya katak di larang di bunuh, sebagaimana
yang telah di kemukakan. Sehingga katak tidak halal di makan .
Pendapat
madhab Hanafi yakni hanya menghalalkan ikan adapun yang selain ikan adalah
haram. Dalil dari as-sunah” sesungguhya nabi SAW di tanya tentang katak karna
lemaknya dapat di jadikan obat, maka rosulullh melarang membunuh katak “ da
diriwayatkan pula,:sesungguhya beliau di tanya tentang katak, maka beliau
bersabda bahwa katak adalah salah satu yang buruk.“[6]
C.
Analisis
Kemudian
pendapat yang rajih mengenai hukum katak bahwa katak dilarang dijadikan obat,
sebagaiman keterangan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ustman.
Apabila katak dilarang dibunuh sebagai obat, maka yang lebih utama adalah
larangannya memakannya.
Dari
keterangan diatas sudah jelaslah bahwa katak hukmnya haram sebagaimana hadist
nabi yang memasukkan katak dalam perkara yang buruk, sedangkan yang buruk itu
haram. Dan juga hadis nabi yang melarang membunuh katak, hal ini menunjukkan
bahwa katak haram dimakan.
Jadi
makanan atau masakan apapun yang berbahan dasar katak atau kodok hukumnya
haram, dan hukum memperjual belikannya pun dihukumi haram karena jual beli
sesuatu yang haram itu tidak boleh dan dihukumi haram.
Hukum Kepiting
A. Ciri-Ciri
Kepiting
Kepiting
yang dalam bahasa arabnya adalah السرطان (sarothon), merupakan jenis binatang
air yang dapat hidup didarat.[7]
Kepiting
mempunyai tubuh yang terdiri dari kepala dan dada yang tersusun menjadi satu
dengan perut. Kulitnya tersusun dari zat kitin dan zat kapur yang berfungsi
sebagai eksoskeleton. Pada bagaian kepala dan dada terdapat lapisan kulit yang
keras yang disebut karapaks atau sering disebut cangkang. Hewan ini mempunyai
dua pasang annntena dan lima pasang kaki jalan. Bernafas dengan insang atau
permukaan tubuhnya dan sistem peredaran darahnya terbuka, darah tidak berwarna.[8]
Kepitng
berbeda dengan rajungan. Rajungan sudah barang tentu hidup dilaut, ia tidak
tahan lama hidup didarat dan bentuknya lebih kurus cenderung pipih dan agak
panjang dan cangkangnya rata serta kaki-kakinya panjang, warna tubuhnya
cenderung keabu-abuan bertutul putih atau biru sesdangkan kepiting lebih banyak
hidup didaerah bakau atau daeranh payau yang berlumpur. Memiliki bentuk yang
seperti yuyu yang hidup disungai, cangkangnya cenderung bulat agak melengkung serta
kakinya pendek.
B.
Hukum Kepiting
Hukum
mengetahui sekaligus mengkonsumsi makanan yang halal adalah fardlu ‘ain bagi
setiap orang islam yang mukallaf. Maka untuk mengetahui makanan yang kita
konsumsi itu halal atau haram setidaknya kita harus tahu asal muasal atau
nas-nas yang memberi hukumnya, untuk menghindari hukum-hukum yang masih samar.
Sesungguhnya
hukum-hukum mengenai ath’imah (makanan) itu disandarkan pada Al Quran, As
Sunnah, Ijma’, Qias, dan Ijtihad. Sebagaimana firman Allah:
يحرم عليهم الخبائثو ويحلّ لهم الطّيّبات
“Dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al ‘Arof:157).[9]
Sehingga
sudah jelaslah makanan yang buruk adalah haram dan makanan yang baik adalah
halal hukumnya. Begitu juga pada hewan-hewan yang dianggap buruk dagingnya maka
haram hukumnya. Meskipun daging itu enak rasanya, tetap saja kita tidak boleh
mengada-ada dengan menghalalkan yang haram. Yang terkadang menyama-nyamakan
atau mengkiaskan hal yang haram menjadi halal.
Lalu
bagaimana hukum kepiting sebenarnya, yang secara fisik hampir sama dengan
rajungan. Kepiting yang dalam bahasa arabnya ini adalah sarathan ini merupakan
hewan bercangkang yang habitatnya berada di daerah bakau atau berlumpur, yang
terkadang hidup di air asin. Dalil yang menerangkan halalnya semua hewan laut
tanpa ada perbedaan antara yang hanya hidup di laut dengan hewan yang hidup di
laut dan di darat. Allah berfirman:
احلّ لكم صيدالبحروطعامه
“Dihalalkan bagimumu
binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut. (QS. Al-Maidah: 96)
Sebagaimana
nas Al quran tersebut maka segala binatang yang berasal dari laut adalah halal
termasuk kepiting. Meskipun kepiting dapat hidup di dua alam kecuali katak.
Perbedaan pendapat mengenai kepiting
oleh ulama’ fiqih:
1. Imam
Malik berpendapat bahwa halal semua hewan laut yakni yang hanya dapat hidup di
laut. Adapun hewan-hewan yang dapat hidup di laut dan di darat, seperti ikan
duyung dan anjing laut dimakruhkan oleh mereka. Hal itu berdasarkan firman
Allah surat Al Maidah ayat 96, dan sabda nabi,”Laut itu airnya mensucikan lagi
bangkainya halal.” Dan hal ini meliputi segala apa yang ada di laut.
2. Imam
Syafi’i berpendapat bahwa halal semua yang ada di laut kecuali katak. Sebagian
dari mereka menggabungkan buaya pada katak. Mengenai diharamkannya kura-kura,
ular, dan hewan-hewan nas-nas, sebagaimana disebutkan oleh sebagian pendapat
imam Syafi’i, Imam Nawawi alam kitab Majmu’nya menjelaskan tentang
diharamkannya kura-kura, ular, dan hewan nas-nas yang berada di darat saja.
3. Imam
Hambali berpendapat bahwa halal bangkai hewan yang berasal dari laut selain
katak, buaya dan ular. Kemudian mereka mengatakan “Semua hewan laut yang dapat
hidup di darat tidak halal tanpa disembelih, seperti kuda laut, kura-kura dan
anjing laut. Kecuali hewan yang tidak berdarah seperti kepiting, halal tanpa
disembelih karna hewan yang tidak berdarah tidak perlu di sembelih.”
4. Imam
Hanafi berpendapat bahwa hewan-hewan laut yang halal hanya ikan dan juga
disyaratkan bangkai ikan laut itu yang bukan mengapung di permukaan laut.[10]
Tidak
hanya pendapat dari empat madzhab saja, disebutkan dalam kitab Tahqiqul Hayawan
di terangkan bahwa sarathan disebut juga Aqrabul mai yang dapat digolongkan
hewan yang selamanya bisa hidup di daratan dan di laut, dan menurut imam Romli
hewan yang termasuk dalam Aqrobul Mai dihukumi haram karena Lihtibastihi wa
dlororihi. Begitu juga Imam Nawawi yang menjelaskan dalam kitab Rhoudhoh dan
Aslhinya dan dari pendapat-pendapat tersebut adalah qoul yang mu’tamad (dapat
di pertanggung jawabkan).
Kemudian
dalam buku Risalatul hayawan dijelaskan bahwa binatang yang hidup di daratan
dan bisa hidup di dalam air(jenis amphibi) seperti katak, buaya, ular, penyu,
kepiting, kura-kura, dan lain-lain. Menurut ulama’ Arab daging dari jenis
binatang yang bisa hidup di darat dan laut itu tidak baik(enak) untuk di makan,
maka hukumnya haram.[11]
Sebagaimana firman Allah:
ويحرم عليهم الخبائث
“Dan mengharamkan
Allah kepada mereka segala yang buruk(keji).” (QS. Al A’rof: 157)
Namun
perbedaan pendapat mengenai hukum kepiting diharamkan karna khobits atau jijik
perlu dikaji lebih dalam. Karna jijik di sini bukan dalil yang tegas dalam
mengharamkan sesuatu. Kecuali katak yang memang sudah tegas diharamkan karna
tidak boleh dibunuh.
Ahmad bin Ali bin Hajar Alasqalani ,
wafat 852 H. berkata :
حديث
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع السرطان لم
أجده
“Hadis tentang
larangan jual beli kepiting ,aku tidak menjumpainya “.[12]
Abdullah bin Yusuf Abu
Muhammad Al hanafi Azzaila`i, wafat 762 H. berkata :
الحديث
الثالث والعشرون روي أنه عليه السلام نهى عن بيع السرطان قلت
غريب جدا
Hadis ke 23 , diriwayatkan bahwa
Nabi SAW melarang jual beli kepiting . Aku berkata : “sangat
nyeleneh “.[13]
Ibnu
Qudamah dalam Al Mugni menyatakan,”Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan,
maka tidak halal kecuali dengan disembelih.”Contohnya adalah burung air,
kura-kura, dan anjing laut, kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran
darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun dengan cara penyembelihan.
Imam Ahmad pernah berkata,
قال أحمد السرطان لا بأس به قيل له يذبح قال
لا وذلك لأن مقصود الذبح إنما هو إخراج الدم منه وتطييب اللحم بإزالته عنه فما لا
دم فيه لا حاجة إلى ذبحه
Imam Ahmad
, wafat tahun 241 H. berkata :” Kepiting
boleh, lalu di katakan kepadanya : “
Apakah di sembelih ? “. Beliau menjawab
:”Tidak, karena maksud pemotongan
adalah mengeluarkan darah dan melezatkan daging. Selama kepiting tidak
memiliki darah, tidak perlu dipotong.[14]
Demikian
karna memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah.Dagingnya
bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak
ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih. Artinya
kepiting disembelih di daerah manapun yang membuatnya mati tetap membuatnya
halal.[15]
Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus
Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni
2002 M., dalam rapat tersebut menetapkan bahwa :
1. Kepiting
adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang
yang hidup atau berhabitat di dua alam.
2. Kepiting
adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan
Manusia.
3. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana, mestinya.[16]
C.
Analisis
Dari
keterangan-keterangan di atas dapat dianalisa bahwa kepiting merupakan hewan
amphbi yang dapat hidup di dua alam. Jika dirujuk pada hukum ashlnya bahwa كل
ما في البحر حلا ل yakni semua hewan yang hidupnya dilaut hukumnya halal
dimakan, maka hukum kepiting halal dimakan karna kepiting juga termasuk hewan
air. Namun jika merujuk pada kitab Tahqiqul Hayawan, Ar Roudloh dan Ashlnya
yang memasukkan sarothon ke dalam Aqrobul Mai, menurut imam Romli dan Imam
Nawawi dihukumi haram. Dan diperkuat keterangan dari kitab Risalatul hayawan
bahwa hewan yang hidup di dua alam itu tidak baik untuk dimakan dan di hukumi
haram. Sebagaimana firman Allah yang mengharamkan kepada mereka segala yang
buruk. Dan berbeda pula menurut ibnu Qudamah yang menyatakan bahwa setiap hewan
air yang dapat hidup di darat maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Dan
hukum kepiting karna bukan hewan yang memiliki saluran darah maka tidak
perlu disembelih dan dihukumi halal.
[2] A.Rahman, Penjelasan Lengkap
Hukum-Hukum Allah, (Jakarta:PT.Raja GrafindoPersada. 2002), Cet.I, hlm.515
[3] Abu Sari muhammad Ibnu Hadi, Hukum
Makanan dan Sembelihan dalam Pandangan Islam, (Bandung:Trigenda
Karya,1997), Cet.I hlm.96
[16] Ma’ruf Amin, Himpunan
Fatwa MUI, (Jakarta: Erlangga, 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar